Rotua Angela and Partners adalah firma hukum terpercaya yang berkomitmen memberikan layanan hukum yang unggul dan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan klien melalui advokat berpengalaman, dengan menghadirkan pendampingan hukum yang terpercaya, strategi yang tepat, serta dedikasi penuh dalam melindungi dan memperjuangkan kepentingan setiap klien di seluruh Indonesia.
Misi kami adalah memberikan layanan hukum yang komprehensif dan berkualitas tinggi melalui keahlian advokat yang terdaftar secara resmi. Dengan memadukan pengalaman dalam konsultasi dan litigasi serta pemahaman praktis yang mendalam, kami menghadirkan solusi hukum yang terintegrasi, profesional, dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kepentingan terbaik setiap klien.
Selengkapnya tentang kami →"Menjadi mitra hukum terpercaya dalam menghadirkan solusi hukum yang komprehensif dan terintegrasi, dengan menjunjung tinggi standar profesionalisme dan keunggulan di Indonesia."
Nasihat yang jujur dan berprinsip sebagai dasar pengambilan keputusan Anda.
Pendampingan dalam bahasa Inggris, Mandarin, dan Indonesia dalam satu atap.
Tidak ada yang terlewat — dari kajian pertama hingga penyelesaian akhir.
Kami menawarkan empat jenis pengaturan biaya jasa, sebagai berikut:
Biaya dihitung berdasarkan waktu yang benar-benar digunakan oleh tim kami untuk menangani perkara Anda, dengan tarif per jam yang disepakati di awal. Setiap aktivitas dicatat secara rinci sehingga Anda dapat melihat dengan jelas ke mana setiap jam kerja dialokasikan.
Pengaturan biaya jasa dan metode pembayaran yang disebutkan di atas akan diajukan lebih lanjut dalam proposal terpisah yang disusun sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan terbaik klien kami.
Memberikan nasihat hukum kepada perusahaan-perusahaan Singapura mengenai pelaksanaan Putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) di Indonesia.
Mewakili sebuah Badan Usaha Milik Negara di Indonesia sebagai Tergugat terkait pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan LSM yang bertujuan memulihkan, merehabilitasi, dan mengembalikan fungsi hutan kota.
Mewakili para Klien sebagai Tergugat dalam 3 (tiga) nomor register perkara di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Memberikan nasihat hukum kepada Klien mengenai permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawannya berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Mewakili Klien sebagai Termohon dalam sengketa konstruksi di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Konsultasi awal yang bersifat rahasia bersama para profesional hukum berpengalaman.